Selasa, September 14, 2010

Memaksimalkan Warisan Leluhur

Cagar budaya termasuk salah satu aset yang harus dilestarikan. Benda-benda kuno tersebut merupakan bentuk nyata peninggalan yang diturunkan turun-temurun.Undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya merupakan wujud murni bahwa penanganan benda cagar budaya dilakukan secara khusus dan dilindungi undang-undang. Dalam pasal 2 disebutkan perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Warisan budaya menururt Davidson (1991:2) diartikan sebagai produk atau hasil budaya fisik dari tradisi-tradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi eleman pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa. Tempat-tempat bersejarah termasuk dalam warisan budaya tidak bergerak, selain itu ada juga bentang alam darat maupun air, banguna kuno, dan atau bersejarah, patung-patung pahlawan (Galla, 2001: 8).

Sebagai generasi muda yang hidup di era modern, tugas kita adalah ikut merawat dan bukan merusak atau menghancurkan. Namun kondisi ekonomi yang mendesak maupun ingin mengntungi keuntungan pribadi, menjadikan warisan harus lenyap diambil orang yang tak bertanggung jawab. Perbuatan demikian justru semakin membuat citra daerah menurun.

Untuk mengantisipasi kejadina tersebut atau mencegah bangunan tua dihancurkan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, merenovasi tanpa menghilangkan bentuk asli warisan yang ada. Setelah sebelumnya mengamati serta meneliti kerusakan dan menentukan bentuk perbaikan agar gedung tetap berdiri dan tidak rapuh. Misalnya mengecat ulang dan menyemen bagian-bagian yang sudah hampir lapuk.
Kedua, menjadikan gedung-gedung tua sebagai tempat wisata sejarah yang dapat digabung dalam rangkain wisata kota. Jika tidak, gedung tua yang nampaknya tidak berfungsi dapat juga dijadikan sebagai gedung kesenian yang berisi agenda-agenda menarik atau sebagai gedung pertemuan. Bisa juga menjadi museum mini yang peralatnnya berasal dari purnawirawan yang sudah pensiun. Dengan demikian para pejuang juga mendapat pengharagaan.

Ketiga, untuk mencagah pencurian barang-barang sejarah perlu keterlibatan semua pihak untuk ikut menjaga dan melestarikan benda kuno. Tidak hanya pihak pemerintah saja yang perlu melindungi, namun masyarakat juga. Pemerintah dapat mensosialisakan agar peran serta masyarakat juga terlibat dalam pemeliharaan warisan leluhur.

Keempat, promosi yang gencar menganai tourism lokal dengan segala keunikannya. Sehingga aset tersebut selain dilsetarikan juga sebagai objek wisata yang tentu saja menambah pemasukan daerah. Promosi yang disuguhkan harus unik. Misalnya wisata sejarah kota dengan serangkaian kombinasi acara kunjungan ke berbagai tempat-tempat sejarah dan tempat wisata. Dapat juga dilengkapi dengan cinderamata khas kota tujuan, sehingga semakin menyemarakkan suasana pariwisata.

Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan potensi kota dapat terangkat, perekonomian naik, dan citra daerah semakin baik di lingkup nasional maupun internasional. Hal tersebut perlu disosialisikan pada masyarakat dan pengelola aset daerah. Sehingga warisan budaya leluhur dapat berungsi maksimal dan nilai-nilai budaya tetap lestari.

Tidak ada komentar: